You are currently browsing the category archive for the ‘Untuk Pendidikan’ category.

greenUndang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang baru saja disahkan DPR ditolak guru se-Jawa Barat. Para pendidikan juga akan meminta dilakukan pengujian material (judisial review) terhadap undang-undang tersebut. Pernyataan sikap ini akan difasilitasi Unit Kegiatan Studi Kemasyarakat (UKSK) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Ketua UKSK UPI, Amran Halim, mengungkapkan bahwa pernyataan dan aspirasi para guru ini akan didokumentasikan untuk langsung dikirimkan ke DPR sebagai pihak yang mengesahkan undang-undang tersebut.

“Masih ada waktu 120 hari masa transisi untuk undang-undang yang baru disahkan, hal ini dimaksudkan untuk mendengarkan respon dari masyarakat. Kami akan memanfaatkan masa transisi ini agar DPR mau meninjau kembali keputusan mereka,” kata Amran di kampus UPI Jln. Setiabudhi Bandung, Kamis (18/12).

Amran memaparkan, kalau upaya judisial review tidak berhasil, langkah yang akan diambil selanjutnya ialah melakukan aksi nyata seperti turun ke jalan untuk berunjuk rasa atau melakukan propaganda melalui media massa.

Kalau masih gagal, kata Amran, UKSK dan jaringan guru se-Jabar akan makin menguatkan ikatan untuk megawasi dan mengevaluasi implementasi UU BHP. Hal ini untuk mengantisipasi dampak buruk dari BHP.

UKSK dan para guru memandang UU BHP menjadi gerbang yang akan menghanyutkan nilai-nilai murni pendidikan yang ada. Ke depannya, akan terjadi transaksi nilai atau komersialisasi pendidikan.

“Siapa yang punya duit baru bisa mengecap pendidikan. Disahkannya RUU BHP bertentangan dengan itikad pemerintah untuk menggratiskan pendidikan atau menyediakan pendidikan yang terjangkau tapi berkualitas,” kata Amran.

Sementara itu, praktisi pendidikan Universitas Negeri Jakarta Muchlis R. Luddin mengatakan, meski tujuan dari UU BHP ini sebenarnya bagus, tapi banyak ketentuan yang pada pelaksanaannya justru menjebak. Termasuk di antaranya ketentuan tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah dengan masyarakat.

“Di UU BHP disebutkan pemerintah menanggung beban biaya 2/3, sedangkan masyarakat menanggung 1/3 dari biaya operasional. Namun untuk mendapatkan 2/3 tanggung jawab pemerintah, setiap lembaga harus berkompetisi sebab dana yang diberikan berupa hibah. Subsidi yang selama ini diberikan rata kepada semua mahasiswa di PTN akan hilang. Jadi di sini sebenarnya pemerintah seolah mau melepas tanggung jawabnya,” tuturnya saat ditemui di Universitas Padjadjaran, Jln. Dipati Ukur Bandung,

Sumber: pikiran-rakyat.com

Orang Miskin Dilarang Sekolah

Yang menjadi perdebatan dari UU yang terdiri atas 69 pasal ini adalah pasal 41 ayat 7 dan 8. Pasal 7 menyebutkan, ”peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggungjawab membiayainya’.

Kemudian ayat 8 berbunyi, “biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 7, yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) atau Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD), paling banyak sepertiga dari biaya operasional’.

Tak ayal, keputusan ini langsung memancing respon dari berbagai pihak, terutama pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam dunia pendidikan. Ya, inilah demokrasi di negara kita. Pihak yang pro terhadap keputusan ini berasumsi bahwa UU BHP ini justru bukan merupakan bentuk komersialisasi pendidikan. Ketua Panitia Kerja RUU BHP, Heri Akhmadi mengatakan, UU BHP bukanlah komersialisasi pendidikan. UU ini justru merupakan 100 % berpihak kepada mahasiswa. Karena UU ini melarang lembaga kampus yang bersifat nirlaba untuk mengambil keuntungan. Menurut Heri, UU BHP jusstru memberi batasan kepada pihak universsitas untuk tidak boleh menarik dana dari masyarakat melebihi 33%. UU ini juga menuntut pihak universitas untuk melakukan transparansi penggunaan anggaran kepada publik.

Sayangnya, yang disampaikan oleh Heri Akhmad ini bukan merupakan substansi UU BHP. Karena secara asali, yang merupakan substansi UU BHP adalah perubahan status institusi pendidikan menjadi badan hukum tersendiri – sama seperti perusahaan pada umumnya – yang secara otomatis merupakan bentuk liberalisasi pendidikan di Indonesia. perusahaan, dengan label apapun itu, pasti bertujuan untuk menarik dana masuk sebanyak-banyaknya, kemudian melakukan regulasi atas kapital yang ada tersebut guna mendapatkan keuntungan. Maka, ketika institusi pendidikan menjelma menjadi badan hukum tersendiri, sebagaimana ditetapkan dalam UU BHP, kita semua tinggal menunggu penderitaan baru yang akan dialami kelompok mayoritas di Indonesia, kaum tak berpunya. Inilah sedikit oto-kritik yang mampu kita sampaikan kepada pemerintah, sebagai bentuk kecintaan kita terhadap nasib bangsa yang semakin terpuruk.

Keterpurukan yang dilanda Indonesia saat ini lebih dikarenakan krisis kepemimpinan nasional dan permasalahan pendidikan masyarakat yang memang masih jauh dari taraf memuaskan. Untuk permasalahan kepemimpinan nasional, biarlah berlangsung alami pada Pemilu 2009 mendatang, semoga saja memang terpilih figur yang kuat dan mampu menggiring perubahan yang signifikan bagi Indonesia, termasuk problem pendidikan nasional. Adagium sederhana dalam pendidikan nasional: Ganti Pemimpin maka Ganti Kurikulum, semoga tidak terjadi lagi.

Dalam pendidikan nasional, program wajib belajar tidak memberikan efek berarti untuk masyarakat, lihat saja fakta di lapangan, masih banyak anak yang tidak dapat bersekolah karena ketiadaan dana untuk sekolah, masih banyak murid yang tidak berseragam masuk ke kelas-kelas, bahkan tanpa beralas kaki. Sekiranya film Laskar Pelangi mampu menggambarkan itu dengan baik. Penderitaan ini tentu akan semakin bertambah dengan perubahan status institusi pendidikan menjadi berbadan hukum.

Status badan hukum memberikan kebebasan lebih bagi institusi pendidikan untuk mengatur urusan internal mereka. Institusi pendidikan menjadi memiliki independensi khusus dalam mengatur semua regulasi di lembaga mereka masing-masing. Status badan hukum membuat lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi, memiliki hak untuk menetapkan SPP yang harus dibayarkan oleh para peserta didik. Walaupun, besaran pungutan itu tidak boleh melebihi 1/3 dari biaya operasional institusi pendidikan. Hal inilah yang menjadi berbahaya bagi kelanjutan masa depan anak bangsa. Kekhawatiran pihak lembaga pendidikan berlaku seenaknya menjadi sangat beralasan. Tanpa diformalkan dalam bentuk UU BHP pun, sudah banyak lembaga pendidikan yang menjadikan peserta didik sebagai sumber mendatangkan keuntungan. Kepedulian institusi pendidikan dalam meberikan bantuan – dalam bentuk beasiswa, misalkan- kepada anak yang tidak mampu pun tidak akan pernah maksimal. Karena kecenderungan pemberian beasiswa lebih kepada peserta didik yang berprestasi, bukan kepada peserta didik yang tidak mampu. Menemukan murid yang tidak mampu secara ekonomi tapi berprestasi dalam akademik juga bukan pekerjaan mudah. Mengharapkan sumbangan dari donator di luar institusi? Tidak banyak persentase orang yang masih memiliki sence of crisis di Indonesia, yang mau membantu orang yang tidak mampu bersekolah, apalagi orang itu tidak pernah ia kenal sebelumnya.

Jaya selalu Indonesia!!!

Rabu, 17 Desember 2008, kemarin, rapat paripurna DPR RI kembali menetapkan UU baru. RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) kini telah resmi menjadi Undang-undang. Muncul kembali polemik baru dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. pro-kontra memang fenomena biasa dalam kehidupan berdemokrasi, apalagi untuk negara yang baru belajar demokrasi seperti Indonesia.

Mei 2024
J S M S S R K
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31